TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi merilis nama-nama perangkat daerah Provinsi Jambi yang tidak informatif dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi ( KI) Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi di ruang kerjanya pada Senin (16/12/2024).

A.Taufiq Helmi menjelaskan bahwa dari 35 Perangkat Daerah Provinsi yang diundang untuk mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Jambi terdapat 13 Perangkat daerah Provinsi Jambi yang memperoleh predikat Informatif.

Adapun OPD yang sudah informatif adalah nspektorat, Disdukcapil, Diskominfo, Satpol PP, Diknas, BPBD, Sekretariat Daerah ,Bapeda, RSJ, DPAD, BPKPD, Litbang, BKD dan Bapeda RSJ, Litbang.

Baca juga:  Gelar AJP 2024, Pertamina Hulu Rokan Adakan Sosialisasi di Jambi

Lalu, menuju informatif ada OPD 2Dinas LH dan Dinas Koperasi dan UMKM. Ada 2 OPD Cukup informatif yakni Dishub dan Disbun.

Berikutnya OPD yang Kurang Informatif ada 3 Kesbangpol, Dinas Kelautan & Perikanan dan DPMPTSP. Untuk OPD yang tidak informatif ada 15 OPD yakni Dinas PUPR, Dinas ESDM, BPSDM, Dinas Perindag, Dispora, Disbudpar, DP3AP2, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas TPHP, Dinas Kehutanan, Sekretariat Dewan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Raden Mattaher, Dinas Tenaga Kerja & Tramigrasi dan Kantor Penghubung / Perwakilan Jambi Jakarta.

“Memang pada saat malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 yang digelar pada 11 Desember 2024 , KI hanya menyampaikan atau mengumumkan yang memperoleh predikat dari cukup informatif, menuju informatif dan informatif saja, maka hari ini kami menyampaikan juga nama Perangkat Daerah Prov.Jambi yang kurang dan tidak informatif,” katanya.

Baca juga:  Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Ia berharap di tahun 2025 perangkat daerah yang belum informatif bisa informatif. Karena semua OPD Provinsi Jambi telah menandatangani pakta intergritas di depan Gubernur yang di isinya adalah komitmen untuk menjalakan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada bulan desember 2023 lalu.

“Komitmen tentu harus dijalankan, nanti hasil dan rekomendasi monev secara tertulis akan di sampaikan ke Bapak Gubenur dan OPD yang bersangkutan,” katanya.(*)