TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Calon Walikota Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman (HAR) kembali diperiksa Bawaslu Kota Jambi atas dugaan pelanggaran kampanye pada Minggu, (24/12/2024).
Adapun pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah adanya aktivitas HAR di salah satu kelenteng di Sungai Sawang yang mengajak umat Khonghucu untuk memilih dia pada Pilwako Jambi 2024. Tak hanya itu HAR juga dilaporkan atas adanya dugaan bagi-bagi beras 5 kilogram yang hanya bisa didapatkan umat apabila memiliki kupon bernomor 2.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan dari salah satu warga Kota Jambi, Idris yang diberikan kepada Bawaslu Kota Jambi pada Selasa, (19/11/2024) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan HAR diberikan sebanyak 40 pertanyaan.
“Kurang lebih sebanyak empat puluh pertanyaan,” ungkapnya kepada TanyaFakta.id usai pemeriksaan.
Sinta mengatakan usai pemeriksaan ini pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menambah keterangan laporan.
“Kami bersama Gakkumdu saat ini masih memeriksa dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, pelapor, dan saksi-saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak hari pertama hingga hari kedua,”jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan ini akan dikeluarkan pada hari Selasa mendatang.
“Hasilnya akan kami keluarkan pada hari Selasa nanti,”pungkasnya. (Aas)
Diketahui, HAR juga sudah pernah dilaporkan atas peristiwa yang sama dan mendapat hasil tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu dikatakan pihak Bawaslu disebabkan oleh bukti bukti yang tidak cukup untuk memutuskan HAR terbukti melanggar.
Dengan kepemilikan bukti yang akurat yakni foto dan video, kini HAR dilaporkan lagi ke Bawaslu Kota Jambi oleh Idris, warga Kota Jambi guna terciptanya situasi Pilkada Kota Jambi yang demokratis dan transparan. (Aas)