Pelajar Laki-Laki di Kota Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga PNS

Pelajar, Korban pelecehan seksual oleh PNS di Kota Jambi. [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa ini menghebohkan masyarakat setelah wajah pelaku yang diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi tersebar di grup WhatsApp.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB saat korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin. Dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarkannya ke tempat biliar, mengiming-imingi uang serta janji untuk mengantar kembali ke rumah.

Tanpa kecurigaan, korban pun naik ke mobil pelaku. Namun, sesampainya di kawasan Mayang, mobil berhenti dan pelaku mulai merayu serta mengancam korban jika tidak mengikuti perintahnya. Dalam keadaan ketakutan, korban mengalami pelecehan seksual.

Baca juga:  Diduga Jadi Bos Narkoba, H diamankan Polda Jambi

Setelah pelaku merasa puas, ia menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut. Dalam kondisi terhincang-hincang, korban melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan kompleks perumahan sambil menyebutkan bahwa pelaku menggunakan mobil merah.

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV yang ada di kompleks perumahan tersebut sebagai bukti.

Rekaman CCTV kemudian menjadi bukti tambahan saat orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT. Dalam laporan tersebut, orang tua membawa bukti rekaman CCTV serta video yang menunjukkan kondisi korban saat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan.

Baca juga:  Ciderai Kebebasan Pers,Polisi Larang Wartawan Liput Kebakaran di Mapolresta Jambi

Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Ayat (1). Kejadian tersebut diketahui terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa pada tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *