TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Polres Muaro Jambi menggerebek kampung narkoba di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil meringkus delapan orang, termasuk satu keluarga yang terdiri dari bapak dan anak yang menjadi pengedar.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan bahwa penggerebekan kampung narkoba tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/2024). Mirisnya, lokasi basecamp narkoba itu berada di rumah Ketua RT setempat berinisial S (52) yang ditangkap bersama anaknya, A alias L (22).
“Pelaku S merupakan pemilik warung dan pemilik barang, sedangkan anaknya A alias L sebagai penjual,” terang AKBP Heri Supriawan.
Kapolres Muaro Jambi menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil meringkus kaki tangan pelaku dalam menjual narkoba tersebut, yaitu M (26). Sedangkan, lima orang turut diamankan sebagai pemakai narkoba, yakni T (45), F (31), MI (31), B (64), dan RH (34).
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28,85 gram sabu dan 1 butir ekstasi,” jelas Perwira Menengah Polda Jambi.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (*)