Pria Ini Sebarkan Hoax Terkait APBD Kota Jambi Untuk Serang Maulana, Ini Faktanya !

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI- Baru-baru ini, sebuah video yang beredar di media sosial menuduh pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi nomor urut 1, Maulana-Diza, telah berbohong terkait program unggulannya, yaitu alokasi dana sebesar 100 juta per RT per tahun. Namun, tuduhan ini sangat tidak berdasar dan memuat informasi yang tidak akurat.

Pasalnya, pada video yang berdurasi 40 detik tersebut, seorang pria yang tidak berani menyebutkan namanya dengan percaya diri mengklaim bahwa APBD Kota Jambi untuk tahun 2025 hanya sebesar 1,576 triliun, dengan alokasi untuk belanja pegawai mencapai sekitar 804,8 miliar rupiah, atau 51,06% dari total anggaran. Namun, klaim ini tampaknya tidak memperhatikan informasi yang lebih lengkap dan tepat.

Padahal di durasi awal video  Maulana sudah dengan jelas menyebutkan  bahwa Kota Jambi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar kurang lebih 1,8 triliun per tahun sebagai sumber dana untuk merealisasikan program tersebut jika terpilih pada Pilkada yang akan datang.

Screenshot video seorang pria yang mengatakan APBD Kota Jambi 2025 sebesar 1.576 T. [TanyaFakta.id/Ist]
Screenshot video seorang pria yang mengatakan APBD Kota Jambi 2025 sebesar 1.576 T.
[TanyaFakta.id/Ist]
Penjelasan ini sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah untuk APBD 2025 direncanakan mencapai Rp1,89 triliun, meningkat Rp26,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Ini menunjukkan bahwa angka 1,8 triliun yang disebutkan oleh Maulana konsisten dengan proyeksi yang dipaparkan oleh Sri Purwaningsih.

Baca juga:  Diza Hazra Aljosha Paparkan Misi Tata Kelola Pemerintahan di Debat Publik Kota Jambi

Penjelasan Sri pada rapat tersebut  juga mengatakan bahwa anggaran sebesar 1,567 T adalah total pendapatan bukanlah total APBD seperti yang disebutkan pria dalam video tersebut. Adapun total pendapatan tersebut mencakup PAD sekitar Rp557,77 miliar dan pendapatan transfer yang mengalami peningkatan.

“Total pendapatan daerah untuk APBD 2025 direncanakan mencapai Rp 1,89 triliun, meningkat Rp 26,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat,”ujar Sri Prwaningsih dilansir dari Jambi Update pada Rabu, (13/11/2024).

Pada Debat publik pertama pun Maulana sudah menjelaskan dengan tegas bahwa prpgram 100 Juta per RT per Tahun berasal dari APBD Kota Jambi 1,8 T. menggarisbawahi bahwa meskipun ada alokasi sekitar 800 miliar untuk belanja pegawai, masih terdapat cukup dana untuk operasional pembangunan.

Dengan jumlah 1.652 RT diseluruh Kota Jambi, dana pembangunan yang dibutuhkan adalah sekitar Rp165 miliar untuk berbagai program utama yang mencakup infrastruktur, pengelolaan sampah, serta bantuan untuk masyarakat tidak mampu.

Lebih lanjut, Maulana menunjukkan bahwa komposisi belanja pegawai sebanyak 40 persen dari total anggaran dan 60 persen untuk pembangunan sangat mungkin dicapai jika ada komitmen dari wali kota serta partisipasi aktif masyarakat.

Dengan penjelasan dari Sri Purwaningsih dan Maulana, jelas bahwa pernyataan pria dalam video tersebut kurang tepat dan tampaknya hanya berusaha mencari kesalahan Maulana-Diza tanpa melakukan pengecekan informasi yang lebih menyeluruh.

Sementara itu, APBD Kota Jambi pada Tahun 2024 adalah sebesar 1,9 T.

Baca juga:  Darurat Sampah di Mendalo Darat, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dikoreksi untuk memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan dan rencana pembangunan Kota Jambi.

APBD yang disampaikan oleh Maulana selaras dengan yang dinyatakan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menegaskan bahwa data yang disampaikan keduanya konsisten dan mencerminkan rencana pembangunan yang realistis untuk Kota Jambi.

Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artinya, pria tidak diketahui identitasnya pada video yang memuat berita hoax tersebut dapat terjerat oleh adanya pasal ini.

Tak hanya itu, pria tersebut juga berpotensi dikenakan UU ITE Pasal 27 yang melarang tentang perbuatan-perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan yang melanggar kesusilaan, dan pemerasan dan/atau pengancaman.

Adapun, bunyi Pasal 27 UU ITE adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), (2) dan (4) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca juga:  Oknum PNS Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar di Kota Jambi Kini diamankan Polisi

Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *