Pertanyaan yang dilontarkan oleh Diza berkaitan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan seluruh tenaga honorer non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selambat-lambatnya pada Desember 2024. Diza mempertanyakan bagaimana pasangan calon nomor urut 2, HAR-Guntur, akan menanggapi kebijakan tersebut, mengingat program kerja mereka mencantumkan rencana untuk menaikkan gaji tenaga honorer non-ASN.
Diza mengajukan pertanyaan terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
“Pertanyaan saya adalah bagaimana cara Anda mendistribusikan gaji tersebut, padahal peraturan menyebutkan pegawai honorer non-ASN akan diangkat menjadi PPPK, yang merupakan bagian dari ASN?” tanya Diza.
Namun, Guntur Muchtar kesulitan memberikan jawaban yang memadai.
“Saya dilantik dulu jadi Wakil Walikota, baru saya bisa menentukan bagaimana saya mengambil terobosan-terobosan. Kalau tidak dipilih, tidak dilantik, bagaimana saya bisa mengambil langkah-langkah? Jadi jawaban saya singkat seperti itu saja.”
Diza merespons dengan bijak dan menyampaikan kekhawatiran tentang ketidaksesuaian program pasangan calon nomor urut 2 dengan peraturan yang berlaku.
“Dan ini akan sangat bertolak belakang kalau program dibuat tidak berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Ini agak ngeri-ngeri sedap, kita pastikan tentunya,” ujar Diza.
Ia menambahkan bahwa meskipun pasangan HAR-Guntur mungkin berniat baik, namun kebijakan yang tidak selaras dengan regulasi yang sudah disahkan bisa menimbulkan masalah.
Diza juga mengingatkan bahwa mulai Desember 2024, seluruh pegawai honorer non-ASN akan diangkat menjadi PPPK, yang berarti mereka akan menjadi bagian dari ASN. “Kabar baiknya untuk pegawai honorer non-ASN pada Desember 2024 akan diangkat menjadi PPPK, yang merupakan bagian dari ASN,” tambah Diza.
Diza menjelaskan bahwa pasangan Maulana-Diza memiliki rencana untuk memberikan insentif kepada pegawai honorer sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
“Yang bisa kami lakukan hanyalah pemberian insentif, tidak bisa menaikkan gaji karena wewenang kenaikan gaji adalah kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Diza. (Aas)