TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan tata naskah dinas Badan Adhoc pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sanubari Hotel Jambi, pada Sabtu, (20/7/2024).
Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam sambutannya, Al Mutaqin selaku Ketua KPU Muaro Jambi mengatakan urgensi Bimtek ini dilaksanakan karena Badan Adhoc seperti PPK dan PPS dalam waktu kedepan akan banyak menghadapi kegiatan-kegiatan yang membutuhkan surat-surat ketetapan.
“Seperti pleno misalnya, pasca pleno pasti harus diakhiri dengan adanya SK, nah kadang banyak tata cara penulisan SK yang kurang tepat dan berpotensi menjadi sebuah pelanggaran,” Ujar Al Muttaqin.
Padahal rangkaian kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu.
“Melalui Bimtek ini kita ingin meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut,” katanya.
Al Muttaqin berharap Bimtek ini menjadi perhatian penting bagi semua Badan Adhoc yang berada di lingkup KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk menciptakan sistem administrasi Badan Adhoc yang lebih baik.
Adapun Bimtek ini digelar selama dua hari dengan menghadirkan Elfi Prasetya selalu komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi sebagai narasumber.