Modus COD, Enam Tersangka Jual BBM Subsidi Ditangkap Polda Jambi

Tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangkap oleh Polda Jambi, menunjukkan barang bukti mobil tangki dan jerigen berisi BBM
Polda Jambi saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Bersubsidi. [TanyaFakta.id/Ist]

TANYFAKTA.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi baru-baru ini berhasil menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Simpang Terusan, Jalan Lintas Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Para tersangka diidentifikasi sebagai AR, YA, NF, DS, RD, dan JA, terlibat dalam aktivitas penjualan ilegal BBM bersubsidi.

Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam kegiatan ilegal ini. AR bertugas sebagai oknum pengemudi truk tangki BBM, YA berperan sebagai oknum kernet, dan NF sebagai oknum pengemudi cadangan.

Tersangka JA dan DS bertindak sebagai pembeli BBM subsidi jenis solar dan pertalite, sementara RD berfungsi sebagai penghubung antara penjual dan pembeli serta mengawasi agar aktivitas tersebut tidak terpantau oleh LSM atau wartawan.

Baca juga:  Diserang dengan Kampanye Hitam, Bursah Zarnubi : Program Sekolah dan Berobat Gratis Itu Kewajiban Pemerintah

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, mengungkapkan bahwa tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus menemukan satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi B 500 SFV yang dikemudikan oleh tersangka AR dan NF. Mobil tangki tersebut digunakan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dalam lima jerigen.

“Total BBM yang berhasil dijual tersangka sebanyak lima jerigen, dengan kapasitas 35 liter per jerigen, seharga Rp 250 ribu per jerigen,” ujar Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas pada Senin (4/11/2024).

Menurutnya, oknum pengemudi truk tangki tersebut berperan dalam mengatur lokasi pertemuan (COD) dengan pembeli untuk transaksi jual-beli BBM bersubsidi.

Pada saat yang telah disepakati, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali kepada penampung.

Baca juga:  SK Pimpinan DPRD Merangin Tuai Polemik

Transaksi dilakukan secara tunai oleh para tersangka. Mereka kini dihadapkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *