Ciderai Kebebasan Pers,Polisi Larang Wartawan Liput Kebakaran di Mapolresta Jambi

Gambar wartawan yang meliput kebakaran di Polresta Jambi, menunjukkan perlakuan arogansi dari anggota kepolisian.
Anggota Polresta Jambi saat menutup gerbang ketika kebakaran Ruang Samapta Polresta Jambi, Jumat (1/11/2024). [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Sejumlah wartawan mengalami perlakuan arogansi dari anggota Polresta Jambi saat meliput kebakaran ruangan Satuan Samapta pada Jumat malam (1/11/2024). Insiden ini kembali menambah catatan pelanggaran kebebasan pers di wilayah tersebut.

Saat itu, awak media mencoba meminta izin untuk meliput dengan menunjukkan kartu pers kepada petugas kepolisian yang berjaga di depan Mapolresta Jambi. Namun, salah satu anggota polisi berbaju kaos oranye menolak permintaan mereka dengan nada tinggi.

“Idak ado media, dak ado media-media,” ucap oknum polisi berbaju orange sembari para wartawan menjauh dari gerbang Polresta Jambi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menghalangi tugas jurnalistik di mapolresta Jambi.

Baca juga:  Ketua Sementara DPRD Muaro Jambi Tekankan Pemuda Pancasila Sinergi dengan Eksekutif

“Kami kerja sesuai undang-undang. Apa lagi, teman-teman televisi butuh visual saat proses pemadaman kebakaran,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independens (AJI) Kota Jambi, Rifani Halim. Ia menilai tindakan oknum anggota kepolisian tersebut berlebihan.

“Tindakan anggota kepolisian terlalu berlebihan terhadap awak media yang ingin meliput kebakaran. Kami langsung meninggalkan lokasi karena menerima respon yang tidak elok dari salah satu anggota kepolisian tersebut,” ujar Rifani.

Penting untuk diingat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan pers, sesuai dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Tindakan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Baca juga:  Polda Jambi Sebut Korban Pemerkosaan Tak Hadiri  Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Kesalahpahaman

Tindakan intimidasi verbal yang dilakukan anggota Polresta Jambi terhadap jurnalis saat meliput kebakaran itu merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *