Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan Pemeran Video Asusila “Enak Yank” Selama 40 Hari ke Depan

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni. [TanyaFakta.id/ANTARA]
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni. [TanyaFakta.id/ANTARA]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Masa penahanan dua tersangka, KN dan MA, pemeran video asusila yang sempat menghebohkan publik, diperpanjang selama 40 hari mulai Selasa, 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.

Langkah ini diambil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, mengingat perkembangan dalam proses penyelidikan.

Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami kasus dan melengkapi pemberkasan terhadap kedua tersangka.

“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujarnya pada Rabu (30/10/2024).

KN dan MA sebelumnya sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak penahanan awal pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca juga:  Bawaslu Provinsi Jambi Temukan Pantarlih Terafiliasi Partai Politik

Penahanan awal ini dilakukan setelah kedua tersangka, yang sempat mangkir dalam panggilan pertama pada 26 September 2024, akhirnya memenuhi panggilan kedua dan hadir bersama pengacara mereka.

“Penahanan ini dilakukan setelah koordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan adanya surat penangkapan dan penahanan kedua tersangka,” tambah AKBP Reza.

Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 8, yang memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengakses dan membagikan konten di internet, guna mencegah penyebaran konten-konten negatif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *