KPU Provinsi Jambi Tekankan Integritas Terhadap PPS dan PPK Se Kabupaten Muaro Jambi

Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin saat menjadi pembicara di TOT PPK dan PPS Se-Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, (30/10/2024). [TanyaFakta.id/Ados]
Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin saat menjadi pembicara di TOT PPK dan PPS Se-Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, (30/10/2024). [TanyaFakta.id/Ados]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin tekankan integritas terhadap PPK dan PPS se-Kabupaten Muaro Jambi.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara di Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT) Fasilitator PPK dan PPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi di Ratu Convention Center (RCC) pada Rabu, (30/10/2024).

Dihadapan 55 PPK dan 465 PPS, Suparmin menegaskan supaya dalam proses penyelenggaraan Pilkada pada Rabu, (27/11/2024) mendatang, integritas harus benar-benar diperhatikan.

“Integritas penyelenggara pemilu memegang peranan penting dalam suksesnya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Jambi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Suparmin.

Baca juga:  Ketua DPD GAMKI Provinsi Jambi Kritik Program "Jambi Cerdas" Al Haris-Sani

Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin saat menjadi pembicara di TOT PPK dan PPS Se-Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, (30/10/2024).
Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin saat menjadi pembicara di TOT PPK dan PPS Se-Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, (30/10/2024). [TanyaFakta.id/Ados]
Dalam kesempatan tersebut dia juga menegaskan supaya seluruh PPK dan PPS untuk tidak melakukan aktivitas atau sikap yang menunjukkan suatu tendensi terhadap suatu Partai Politik maupun kandidat.

“Penyelenggara pemilu harus menolak segala sesuatu yang menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain,” ujarnya.

Kemudian Suparmin menghimbau supaya para penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

“Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. Tak hanya itu, PPK dan PPS tidak boleh memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu,” tuturnya.

Baca juga:  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Dia menyampaikan apabila sudah mendaftar dan sudah dinyatakan lolos sebagai PPK dan PPS maka harus menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dan kewajiban yang berlaku.

“Harus mematuhi hukum dan etika yang berlaku di KPU,”pungkasnya. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *