TANYAFAKTA.ID – Akmaluddin, kader PDIP Provinsi Jambi gugat DPP PDIP usai adanya pemecatan terhadap dirinya akibat dituduh menghianati partai.
Dia menggugat keputusan DPP PDIP itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/10/2024) dengan nomor registrasi nomor 199/Pdt.G/2024/PN-JMB.
Akmaluddin menjelaskan bahwa surat pemecatan oleh DPP PDIP itu berdasarkan pengajuan oleh DPD PDIP Provinsi Jambi.
“Kami kaget ketika SK pemecatan itu sampai di tangan kami pada 28 September 2024. Ini berawal dari pengaduan saudari Nur Tri Kadarini di mahkamah partai. Kemudian pada 10 Juni kami bersidang di mahkamah partai yang putusannya belum dibacakan,” ujar Akmal dilansir dari IMC News pada Selasa, (22/10/2024).
Lanjut Akmal, DPD PDIP Provinsi Jambi kemudian melakukan proses sidang dengan pengaduan yang sama.
“Itu dasar pemecatan yang disampaikan kepada kami pada 13 Agustus 2024. Idealnya dalam proses itu kita harusnya menunggu SK putusan mahkamah partai. Kemudian harusnya ada sidang kode etik, sampai hari ini kami belum pernah dipanggil dan yang kita terima pemecatan atas laporan DPD PDIP,” tuturnya.
Setelah mencermati AD/ART serta aturan partai yang ada di dalamnya maka Akmal laporkan kembali pemecatan ini kepada mahkamah partai karena ini terkait internal partai.
“Terkait aduan kami itu belum ada informasi soal itu. Makanya kemudian Kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan prosesnya kita lihat nanti,” ungkap Akmal.
Dijelaskannya jika di dalam SK pemecatan itu alasannya salah satunya sebagai inisiator PSU.
“Perlu diketahui bahwa PSU itu murni temuan Panwas TPS dan rekomendasi panwascam pada 16 Februari dan saat itu kita belum tau kita menang atau kalah,” katanya.
Selain itu alasan lain dalam SK pemecatan itu adalah Akmaluddin dituduh melakukan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik partai.
“Kalau memang itu ada kenapa tak dilaporkan ke pihak berwajib. Ini tentu kita kaji sebaiknya ke mana ranah yang baik terkait tuduhan itu,” ujarnya.
Soal materi gugatan di PN Jambi, Akmaluddin mengatakan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Bukti kita siapkan. Yang kita gugat itu DPP, mahkamah partai, DPD dan turut tergugat Nur Tri Kadarini. Kita merasa dirugikan dari SK pemecatan itu,” tegasnya.
Adhitya Diar, kuasa hukum Akmaluddin menambahkan gugatan ke PN Jambi itu diajukan karena diamnya mahkamah partai terhadap keputusan itu.
“Adanya prosedur yang salah dalam proses penerbitan SK. DPD PDIP Provinsi Jambi tak ada wewenang untuk memproses perselisihan partai termasuk hasil pemilihan di internal partai. Itu ada di mahkamah partai sesuai AD/ART dan aturan partai,” katanya.
Dia menjelaskan bukti awal ada 22 bukti termasuk peraturan di internal partai yang disampaikan ke PN Jambi.
“Untuk saksi masih akan kita inventarisir yang akan diajukan ke pengadilan nanti,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, Akmaluddin menuntut kompensasi hingga Rp 4.572.400.000. Rinciannya terdiri dari Rp 2.572.400.000 untuk kerugian materil dan Rp 2.000.000.000 untuk kerugian immateril.
Adhitya mengungkapkan bahwa pihaknya meminta 4 hal dalam gugatan itu. Pertama pembatalan rekomendasi oleh DPD PDIP. Kedua DPD PDIP Provinsi Jambi tak berwenang melakukan tuntutan apapun. Kemudian pencabutan keputusan DPP PDIP. (Red)