Al Haris di Laporkan Ke Bawaslu Provinsi Jambi, Terancam Tidak Bisa Mencalonkan Lagi

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris dilaporkan beberapa aktivis, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi pada Jumat, (19/7/2024).

Adapun nomor tanda penerimaan laporannya adalah 02/LP/PG/Prov/05.00/VII/2024 dengan satu buah CD yang berisi bukti video pelanggaran atas nama pelapor Muftadin Haq.

Al Haris dilaporkan karena adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang dimana dugaan pelanggaran pemilihan itu di laksanakan ketika Pengukuhan 100 Kepala Desa dan 779 BPD se Kabupaten Tebo pada Kamis, (11/7/2024) lalu.

“Karena sangat jelas dalam UU Pemilu perangkat Desa dilarang ikut dalam kegiatan Politik,” ujar Muftadin Haq sebagai pelapor kepada Tanyafakta.id pada Jumat,(19/7/2024).

Muftadin mengatakan Gubernur Jambi Al Haris yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Gubernur periode kedua tersebut pada saat menyampaikan kata sambutan mengeluarkan kata-kata ajakan untuk memilih dirinya dengan bungkusan pantun.

Baca juga:  Djokas Harap Kemas Faried Pertajam DPRD Kota Jambi 

” Sambutan Gubernur Jambi pada saat pengukuhan disampaikan di hadapan Para Kades dan BPD adanya kalimat yang di bungkus melalui pantun ajakan untuk memilih beliau dalam Pemilihan Gubernur selanjutnya pada Periode 2024-2029 mendatang,”tutur Muftadin.

Sementara itu, Wiranto yang turut serta mengawal pelaporan tersebut mengatakan tindakan Gubernur Jambi di Tebo tersebut adalah pelanggaran sebagaimana yang di bunyikan dalan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu berkampanye diluar jadwal yang sudah di tentukan, dan KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye yaitu pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

“Dan apabila tinjauan Yuridis kita sama dengan Bawaslu Provinsi Jambi tentunya Gubernur Jambi sekarang terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dalam periode mendatang,”katanya.

Baca juga:  Anggota Dewan Tak Temui Massa Aksi, WALHI Jambi Akan Menginap di Kantor DPRD Provinsi Jambi

Hal itu menurut Wiranto dikarenakan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut adalah Penjara satu tahun dan atau denda paling Banyak 12 Juta Rupiah.

“Kami Berharap Bawaslu selaku penjaga gawang demokrasi tidak kebobolan oleh politisi grasak grusuk agar proses demokrasi kita berjalan dengan baik dan benar Bawaslu harus Profesional dalam bekerja, tidak takut di intervensi Politisi dalam menentukan kebijakan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *