TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Program fasilitas pembangunan kebun masyarakat akhir – akhir ini di Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) seakan – akan coba di selesaikan dengan metode – metode yang sudah tidak lagi sesuai dengan aturan.
Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat yang berdasarkan Permentan 18 tahun 2021 memiliki banyak tahapan, dan yang berhak mendapatkan itu adalah masyarakat petani yang tergabung didalam kelembagaan petani yang sudah diverifikasi melalui tahapan sesuai dengan aturan pasal 20 Permentan 18 Tahun 2021.
Namun kenyataannya beberapa Kepala Desa coba – coba menjadi garda terdepan dalam proses pembangunan kebun masyarakat tersebut.
Upaya “bermain api” itu jelas nampak dengan coba – coba hadir dan berunding dengan perusahaan.
Seperti di konflik PT Bukit Kausar ada beberapa kepala Desa yang sangat bernafsu dibarisan Depan untuk tampil menyelesaikan program tersebut, setali tiga uang juga terjadi di PT Trimitra Lestari (PT. TML).
PT TML diketahui akan membuat pertemuan sosialisasi antara perusahaan dan mereka akan melakukan pertemuan antara Pihak perusahaan 7 desa disekitar.
Wiranto Manalu selaku Ketua Komite pejuang reforma agraria ( KPRA ) meultimatum hal – hal seperti ini,bahwa wewenang kades itu untuk memverifikasi subjek ketika tahapan FPKM bukan sebagai garda terdepan.
“Iya mengatakan jangan kira menyelesaikan masalah menimbulkan masalah baru. Jangan dicontoh metode penyelesaian Fasilitas pembangunan kebun masyarakat seperti PT DAS, tidak berakhir sampai saat ini karena saya pandang ada yang salah yang ditutupi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada TanyaFakta.id pada Kamis, (17/10/2024).
Dia meyakini itu ada pengkondisian penyelesaian Fasilitas Pembangunan kebun masyarakat ditanjung Jabung barat dengan nilai yang sama yaitu diangka 12 juta.
“Terkait PT TMl, ada dua konflik yang saat ini ada di Timdu yaitu konflik PT TML dengan KT mandiri seluas 586 ha serta PT TML dengan masyarakat Desa Delima sekitar 1000 ha,” katanya.
Bahkan masyarakat delima melalui perwakilannya sedang dijakarta rapat bersama Kementerian ATR/BPN membahas mengenai PT.TML.
“Apabila ada kades – kades yang coba bermain api dalam penyelesaian Fasilitas pembangunan kebun masyarakat di Tanjung Jabung Barat akan kita laporkan kepihak terkait,” pungkasnya. (Red)