Masyarakat Desa Delima Akan Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya

Ilustrasi Konflik Agraria [TanyaFakta.id/Ist]
Ilustrasi Konflik Agraria [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Masyarakat Desa Delima yang berkonflik dengan PT. WKS dengan Gapoktan Sungai Bram Itam Delima Jaya dan PT. TML (TRIMITRA LESTARI) dengan Gapoktan Malgis Jaya dengan Sangar Alam Delima kemudian konflik Kelompok Tani Pribumi Jaya dengan PT. RHM (RIMBAH HUTAN MAS) hingga kini belum menemui titik terang.

Sampai sekarang tanah yang menjadi hak Petani tersebut masih dikuasai oleh Korporasi Perkebunan Sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Oleh karena itu, beberapa kelompok tani tersebut akan menggelar aksi jalan kaki dari Jambi menuju Istana Merdeka berharap konfliknya bisa terselesaikan.

Hal ini dibenarkan oleh Jon Akbar selaku koordinator lapangan aksi tersebut.

“Persiapan H-6 aksi jalan kaki, kami bersama sekitar 100 petani akan kunjungi  KLHK, BPN RI, dan istana negara dengan membawa sejumlah tuntutan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima TanyaFakta.id pada Selasa, (8/10/2024).

Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut :

1. Meminta kepada Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha milik masyarakat Delima yang di buktikan berdasarakan surat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tanjung Jabung Barat dengan Surat nomor : 630-265, Perihal Areal HGU PT. TRIMITRA LESTARI yang sudah di kuasai masyarakat Dusun Delima tertangal 30 Mei 2000 ceking lapangan.

Baca juga:  Pj Bupati Tebo Diduga Sempat Intervensi Pengurus LAMJ Tebo, Minta Ringankan dan Tunda Pemberian Sanksi ARB

Tahun 2002 lahan warga di Gusur seluas ± 300 ha samapi tahun 2004 kembali melakukan pengusuran seluas ± 700 ha dengan membabat habis tanaman masyarakat dan mengusir para petani dari tanahnya.

2. Meminta Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. WKS (Sinar Mas Group) dengan masyarakat Desa Delima seluas 1.503 Ha, Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut-VII/2004 Perihal Persetujuan Enclave Dusun Delima Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor :522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.

3. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera menyelesaikan konflik Kelompok Tani Pribumi Jaya Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Rimbah Hutan Mas ( RHM).

Baca juga:  Ditangkap PT TML Karena Ambil Brondolan, LPRA : Minim Lapangan Pekerjaan

4. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Segera menyelesaikan Permasalahan Penyerobotan Lahan Izin Gapoktan Malgis Jaya Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjun Jabung Barat dengan mengatas namakan Sangar Anak Delima.

5. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan.

“Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan,”tuturnya.

6. Meminta  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial.

7. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

Baca juga:  Budi Setiawan Instruksikan Kader Golkar Dukung dan Menangkan Maulana-Diza di Pilwako Jambi 2024

8. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

“Laksanakan UUPA No. 5/1960 , tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Jon Akbar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *