KUB. PMPL dan PT. PCP Menjelutung Lakukan Mediasi, Ini Hasilnya

PT.PCP dan KUB PMPL saat mediasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Wakil Walikota pada Rabu, (2/10/2024). [TanyaFakta.id/Ist]
PT.PCP dan KUB PMPL saat mediasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Wakil Walikota pada Rabu, (2/10/2024). [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID,KALIMANTAN UTARA – Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB.PMPL) dan PT Pipit Citra Perdana (PCP) di desa Menjelutung lakukan mediasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung pada Rabu, (2/10/2024) kemarin.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Hardiani Yusri S.E mengatakan mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelesaian persoalan antara Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB.PMPL) dan PT Pipit Citra Perdana (PCP).

“Masih ada beberapa permasalahan yang belum menemui titik temu sehingga dilaksanakan pertemuan dan diharapkan akan menemui titik temu yang terkait tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) antara PT. PCP dan Pihak Koperasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KUB. PMPL menuntut terkait pembagian Sisa Hasil Plasma (SHP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh PT Pipit Citra Perdana (PCP).

Kemudian, KUB. PMPL juga menuntut transparansi PT PCP dalam hal pengelolaan keuangan dari hasil produksi, atas adanya klaim kerugian PT. PCP sebesar 2 M yang berujung pada penghentian aktivitas produksi dan pemblokiran jalan PT.PCP sampai persoalan diselesaikan.

Saat mediasi tersebut, Direktur PT. PCP, Ari Wardana menyebut bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan kepada pihak koperasi untuk membahas SHU ini.

Baca juga:  Aksi DPC GMNI Jambi, Desak Percepatan Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi Tebo

Dia mengakui bahwa pernah ada terdapat kesalahan perhitungan SHU tahun 2022-2023 yang mengakibatkan hasil perhitungannya tidak diterima masyarakat.

“Hasil perhitungan dengan beberapa formula pada 2022 dan 2023 adalah plus. Namun hasilnya belum diterima oleh masyarakat sehingga dilakukan perhitungan ulang. Kemudian dilakukan akunting ulang oleh sdr Muhammad ZN dan didapatkan bahwa hasil minus dan perhitungan tetap belum diterima,”tutur Ari.

Dia menegaskan perhitungan SHU pertama belum dapat dipertanggung jawabkan namun perhitungan kedua dapat dipertanggung jawabkan.

“PT PCP siap di Audit oleh auditor yang kredibel yang diajukan oleh pemda ataupun pihak koperasi,”katanya.

Sementara itu, Ares selaku Ketua sementara KUB. PMPL mengatakan kepada elaeis.co bahwa Koperasi pada tahun 2024 sangat mengapresiasi karena dapat terlibat dalam pengurusan SHU.

Letak permasalahan yaitu pada Tahun 2020-2023, Ares mengatakan meminta data yang lebih rinci, sementara data yang diperoleh adalah data global.

“Kami meminta data yang rinci dan real, karena pada dasarnya kami menerima data apabila data tersebut telah proper sesuai yang diiinginkan,” tuturnya.

Baca juga:  Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Adapun data Tahun 2022-2023 tersebut, Ares mengatakan Data 2020-2023 harapannya dapat dijadikan seperti data 2024 yang menggandeng pihak koperasi.

“Data yang dipaparkan adalah data sepihak dari PT. PCP. Kami mengharapkan data yang ada adalah sata yang sinergi dari pihak perusahan dan koperasi,”kata Ares.

Kemudian Kepala Desa Menjelutung, Samsul mengatakan Masyarakat ingin adanya perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat, bukan justru sebaliknya.

“Harapannya adanya pergantian pola dengan skema 20:80, 80 untuk pengelola dan 20 untuk masyaraat sehingga diharapkan dapat mensejahterkan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi Kades, bahwa usulan yang dimaksud belum disetujui oleh owner karena memang masih merugi.

“Oleh karena itu perlu adanya data di audit sehingga lebih mudah menerima segalanya juga data sudah diaudit,”pungkas direktur PT.PCP

Adapun hasil mediasi antara PT.PCP dan KUB.PMPL adalah sebagai berikut :

1. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan selalu memonitor perkembangan Plasma Kebun Sawit karena prospek jangka panjang yang sangat baik bagi masyarakat.

2. Menurut data kerugian Sisa Hasil Usaha plasma adalah sejumlah 2,1 miliar dari tahun 2020-2023.

3. Data tahun 2024 yang masih berjalan sudah melibatkan pihak koperasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Naik Tipis, Segini Harga TBS Jambi Periode 26 Juli - 1 Agustus 2024

4. Perlu dilakukan audit eksternal pada data SHU plasma Menjelutung Perdana Lestari.

5. Perlu dilakukan perubahan perjanjian kerjasama antara manajemen PT. PCP dan Koperasi Menjelutung Perdana Lestari setelah dilakukannya audit eksternal.

6. Penunjukan Auditor difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.

7. Selama proses audit berlangsung pihak koperasi akan membukaan portal dan perusahan tetap dapat menjalankan usaha perkebunannya.

8. Dump Truck yang sudah diserahkan kredit jual belinya kepada desa Menjeletung A/N Kepala Desa Menjelutung di alih tangan penanggung jawabnya ke pihak koperasi Menjelutung.

9. Kontrak kerja pembangunan G6 dialihkan ke Koperasi Desa Menjelutung. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *