TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Diduga Lakukan Perampasan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BH 1024 WG dan Pencurian barang – barang milik masyarakat Kabupaten Tebo, sekelompok oknum diduga Preman berkedok juru tagih dari Maybenk Finance dan PT. JJA selaku pihak ketiga dilaporkan Ke Polda Jambi.
Adapun RSD pemilik mobil tersebut mengakui bahwa memang benar kalau kendaraannya mengalami keterlambatan pembayaran selama hampir 3 bulan.
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak perwakilan Maybank Finance saat bertemu dengan Pemilik Kendaraan di Kota Baru dekat RS mitra pada Jum’at (27/09/24).
RSD mengatakan bahwa dia sudah meminta tempo pembayaran sampai dengan hari Sabtu, (5/10/2024) mendatang kepada salah seorang debt collector bernama Dika.
Kronologi singkat:
RDS menjelaskan bahwa mereka berangkat dari Tebo untuk melihat anaknya yang berada di pesantren Pal 10 (Alhidayah).
Dalam perjalanan menuju Jambi, RDS berkoordinasi dengan pihak Finance untuk bertemu di Kota Baru, sebelah RS Mitra, dan menyampaikan kesanggupan untuk membayar angsuran sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024.
Namun, pasca bernegosiasi, salah seorang dari Finance Maybank ikut satu mobil dengan RDS ke Pondok Pesantren Pak 10 Alhidayah untuk melanjutkan diskusi sembari melihat anak RDS.
Sesampainya di pondok, kolektor dari Maybank Finance dan pihak eksternal berusaha melihat kondisi fisik mobil RDS dan mengecek secara keseluruhan.
Setelah dicek, RDS diberikan selembar surat checklist yang menyatakan bahwa kondisi mobil lengkap dan sesuai, sehingga RDS diminta menandatangani surat yang tidak diketahui isinya.
Setelah itu, mobil RDS dibawa tes drive oleh debt collector yang tidak dikenal, dan RDS dibawa ke kantor untuk membahas lebih lanjut.
Sesampainya di kantor, RDS bersedia membayar tunggakan, namun mobil dan barang-barang RDS yang berada di dalam mobil tidak diketahui keberadaannya. RDS merasa sangat dirugikan karena mobilnya dirampas dan barang-barangnya dicuri oleh sekelompok orang yang mengaku kolektor dari Maybank Finance.
Adapun kejadian ini diketahui oleh istri RDS, kakak ipar, dan keponakan RDS. Atas kejadian tersebut, RDS merasa dirugikan, kehilangan mobil yang masih dalam masa kredit dengan nilai kurang lebih 92 juta rupiah serta banyak barang lainnya di dalam mobil.
Tinggalkan Balasan