TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Shang Ratu, Kota Jambi pada Jum’at, (20/9/2024).
Ketua KPU Muaro Jambi, Al-Muttaqin, mengungkapkan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada 2024 ini mencapai 317.746 pemilih, yang terdiri dari 165.337 pemilih laki-laki dan 155.409 pemilih perempuan.
“Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 796 yang tersebar di 150 desa dan 5 kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Sebelum Rapat Pleno dimulai, KPU Muaro Jambi mengadakan acara pembukaan resmi yang dihadiri oleh Penjabat Bupati yang diwakili oleh Asisten III, Abdul Hamid. Dalam kesempatan tersebut, Al-Muttaqin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara KPU, Pemkab Muaro Jambi, Bawaslu, serta seluruh jajaran Forkopimda, Tim Sukses, dan elemen masyarakat lainnya.
Ketua KPU juga menekankan pentingnya peran badan Ad Hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang telah bekerja keras dalam proses pencocokan data pemilih dari tingkat bawah hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Selain penetapan DPT, kami juga sudah membuka rekening dana kampanye. Pada tanggal 25 September 2024, kami akan melaksanakan kampanye damai, dengan harapan Pilkada di Kabupaten Muaro Jambi berjalan aman, damai, dan sejuk,” tambahnya.
Rapat Pleno ini juga bertujuan untuk menyatukan data dari seluruh desa dan kelurahan di tiap kecamatan dalam Kabupaten Muaro Jambi. “Penetapan DPT adalah bagian dari tahapan Pemilu untuk memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Al-Muttaqin.