KPU Ikuti Putusan MK, DPC GMNI Jambi Bakal Kawal Sampai Pendaftaran Cakada

DPC GmnI Jambi saat melakukan unjuk rasa, pada Jumat,(23/8/2024) lalu di depan gedung DPRD Provinsi Jambi. [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi Apresiasi keputusan yang telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama dengan KPU RI untuk merujuk pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi unjuk rasa yang sempat diselenggarakan oleh GMNI Jambi pada hari Jum’at yang lalu tepatnya di Gedung DRPD Provinsi Jambi dengan tuntutan agar DPRD Provinsi Jambi menyatakan sikap menyepakati hasil putusan MK nomor 60 dan 70. Walaupun GmnI Jambi tidak dapat menemui satupun anggota DPRD Provinsi Jambi, tapi pada akhirnya berbuah manis.

Tepat pada Minggu Pagi (25/08/2024), rancangan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah mengakomodasi Putusan MK yang diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan antara Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Baca juga:  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Hendro Silaban selaku Ketua DPC GmnI Jambi angkat bicara. Hendro Silaban mengatakan walau demikian, DPC GMNI Jambi akan tetap siaga mengawal keputusan MK hingga pada tenggak waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah serentak yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

”Kami dari DPC GMNI Jambi akan tetap mengawal hasil keputusan MK hingga pada pencalonan kepala daerah. Belajar dari insiden – insiden sebelumnya bahwa kami tidak ingin terkecoh lagi dengan ketetapan – ketetapan yang kapan pun bisa saja dirubah oleh elit – elit politik yang tidak berpihak kepada rakyat,” katanya, Minggu (25/8/2024).

Senada dengan pernyataan Ketua DPC GMNI Jambi, Koordinator Umum Aksi Unjuk Rasa pada waktu lalu, Dandi Bratanata Tarihoran mengungkapkan dengan tegas setiap lembaga yang mewakili rakyat harus mengikuti putusan MK.

Baca juga:  KPU Gelar Pengundian Nomor Urut : Romi-Sudirman Dapat Nomor 1, Haris-Sani Nomor 2

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa setiap unsur dan lembaga yang mewakili kemaslahatan rakyat harus menghargai dan menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK,” pungkasnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *