TANYAFAKTA.ID, JAMBI- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, (23/8/2024).
Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap praktik demokrasi yang dinilai semakin hancur akibat ulah elit politik yang kerap melakukan manipulasi politik untuk kepentingannya pribadi.
Salah satunya, adanya upaya DPR RI yang ingin menganulir Putusan MK baru-baru ini.
“Demokrasi kita telah dirampas oleh mereka yang hanya mementingkan diri sendiri,” ujar Risma Pasaribu, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Demonstran yang merupakan mahasiswa dari berbagai universitas di Jambi, berkumpul di halaman kampus Pascasarjana Universitas Jambi Telanai sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi. Mereka membawa spanduk dan poster yang menyuarakan tuntutan untuk menghentikan manipulasi politik yang dilakukan oleh para elit.
“Ini adalah bentuk protes kami terhadap mereka yang telah menyalahgunakan kekuasaan,” tuturnya.
Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Sesampainya di Gedung DPRD, mahasiswa mendapati pintu masuk gedung tergembok dan tidak ada satupun anggota DPRD yang muncul untuk menemui mereka. Situasi ini menambah kekecewaan para demonstran.
“Pintu DPRD terkunci rapat, seolah mereka ingin menutup telinga dari suara rakyat,” kata Goldfried Simanungkalit, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Jambi.
Massa aksi menyatakan bahwa aksi mereka bukan sekadar untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga sebagai bentuk peringatan kepada para penguasa bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat demokrasi yang terus-menerus dirusak. Mereka mengkritik keras revisi UU Pilkada yang dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Revisi UU Pilkada ini jelas-jelas mengkhianati kepercayaan rakyat dan menghancurkan demokrasi” ujar Goldfried.
Meski mendapati pintu masuk gedung tergembok, semangat yang mereka tunjukkan tetap tinggi. Mereka mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi, yang dinilai tidak serius dalam menanggapi masalah ini. Menurut mereka, aksi ini adalah awal dari gerakan yang lebih besar untuk mempertahankan demokrasi.
“Kami di sini untuk memastikan bahwa suara kami tidak diabaikan,” tuturnya.
Aksi ini berakhir tanpa penyerahan petisi, namun mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengawal perkembangan terkait revisi UU Pilkada. Mereka juga berjanji akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak berwenang.
“Kami akan kembali, dan kami akan lebih banyak,” katanya.
Sebagaimana Diketahui, pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing. MK juga menetapkan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, pada 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menolak dua putusan MK tersebut. Kemudian, pada 22 Agustus 2024 sampai hari ini mahasiswa di beberapa Provinsi di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan putusan Baleg DPR digelar tersebar di seluruh Indonesia. (Jrg)