TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Sastrawan Indonesia, Goenawan Mohamad tak bisa membendung air matanya saat audiensi dengan perwakilan MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri yang di Gedung MK pada Kamis (22/8/2024).

Saat ungkapkan aspirasinya, Goenawan mengatakan tindakan DPR yang menganulir Putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah suatu bentuk pengrusakan terhadap demokrasi Indonesia.

“Ya, kalau saya tidak menahan diri, kita revolusi sajalah,” katanya sambil menangis.

Walaupun demikian, Goenawan mengakui bahwa ongkos yang harus dikeluarkan untuk perwujudan revolusi tidaklah sedikit.  Namun, dia juga tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini karena sudah keterlaluan.

“Saya tahu ongkosnya [revolusi] banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa,”ungkapnya.

Baca juga:  Kapitalisme, Pengertian dan Bahayanya Bagi Indonesia

Aktivis Pro Demokrasi (Prodem)  itu menilai pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. Dia pun berpandangan DPR seharusnya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi.

“Tapi keadaan sudah keterlaluan dan sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan,” ujar dia.

Seperti diketahui, DPR secara tiba-tiba dan secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024. DPR langsung menggelar rapat Baleg dan langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada pada Rabu, (21/8/2024) lalu. (Aas)