TANYAFAKTA.ID, JAMBI –  Mobilitas angkutan batubara lagi-lagi buat warga geram. Pasalnya terjadi kemacetan parah selama lebih dari delapan jam akibat banyaknya angkutan truk batubara yang melintas di jalan umum.

Kemacetan ini terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB, hingga Sabtu, (8/2/2025) pagi pukul 05.30 WIB di Simpang Sungai Rengas, Batanghari.

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang pria yang meminta bantuan kepada Presiden Repubik Indonesia Prabowo Subianto, agar segera menangani masalah ini.

Dalam video tersebut, pria tersebut terdengar mengeluhkan dominasi truk-truk batubara di jalan raya yang menyebabkan terganggunya mobilitas warga.

“Tolong kami Pak Prabowo, jalan kami hanya mobil batubara,” ujar pria dalam video tersebut.

Baca juga:  Iin Habibi Minta KPK Awasi Proyek Multiyears Senilai 1,5 Triliun di Jambi

Padahal, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor: I/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024 yang mengatur tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara. Instruksi ini seharusnya ditaati oleh pengusaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.

Namun, meskipun sudah ada regulasi tersebut, truk-truk batubara masih tetap melintas di jalan umum, yang semakin meresahkan masyarakat.

Aktivis Jambi, Iin Habibi, turut memberikan komentar terkait masalah ini. Menurutnya, kemacetan yang terjadi sudah sangat merugikan masyarakat.

“Kemacetan yang terjadi mencapai delapan jam akibat ketidakberesan dalam pengaturan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum di Provinsi Jambi. Padahal, Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah mengatur bahwa kendaraan tambang yang rutin seharusnya melewati jalan khusus, bukan jalan umum,” ujar Iin.

Baca juga:  Kawasan Telanai Jambi Jadi Car Free Night, Warga Ramai Wisata Kuliner

Iin menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2008, Pasal 57B, badan usaha yang membutuhkan jalan dengan spesifikasi khusus untuk aktivitas usahanya wajib membangun jalan khusus.

Jika terus dibiarkan menggunakan jalan umum, maka hal ini akan mengganggu kepentingan umum lainnya, seperti aktivitas ekonomi, sosial, dan bahkan membahayakan nyawa masyarakat.

Iin juga menyebutkan adanya korban jiwa, seperti siswa, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga guru dan dosen yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk batubara.

Selain itu, Iin juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh truk batubara yang terus-menerus melewati jalan umum jauh lebih besar biaya perbaikannya dibandingkan dengan pendapatan pajak daerah yang diterima dari aktivitas tambang.

Baca juga:  WSN Surati Presiden Prabowo Terkait Penertiban Kawasan Hutan

“Jalan umum tidak boleh dikuasai oleh sekelompok pengusaha tambang hingga mengabaikan aktivitas masyarakat lainnya,” tambahnya.

Kemacetan parah yang terjadi di Sungai Rengas menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jambi, yang berharap agar segera ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga di jalan umum. (Aas)