TANYAFAKTA.ID – Mahasiswa sering kali dianggap sebagai agen perubahan (agent of change) yang diharapkan memiliki wawasan luas dan pengetahuan mendalam, serta mampu mempertajam analisis terhadap isu-isu sosial yang ada di masyarakat.

Tugas mereka tidak hanya terbatas pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga mencakup kemampuan untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan sosial dan politik negara.

Dalam konteks ini, mahasiswa diharapkan untuk memiliki pandangan yang holistik dan solutif dalam menghadapi dinamika yang kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tak kalah penting, seluruh civitas akademika—baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan—harus berkolaborasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral.

Dalam 4 (empat) tahun terakhir, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jambi mengalami kekosongan kepengurusan selama kurang lebih empat tahun.

Meskipun demikian, terdapat upaya untuk mengaktifkan kembali lembaga ini guna memperkuat suara mahasiswa dalam pengambilan keputusan kampus. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mekanisme yang tepat untuk membentuk kembali BEM ini?

Baca juga:  Pemuda sebagai Agen Perubahan Digital: Inspirasi bagi Negeri

Mengingat beberapa universitas besar di Indonesia sudah menjalankan Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) sebagai cara untuk menentukan pengurus BEM, maka penting bagi civitas akademika Universitas Jambi untuk merumuskan langkah yang jelas dan transparan dalam menyelenggarakan pemilihan ini.

Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) tahun 2022, terdapat beberapa asas yang perlu dipahami dan diterapkan dalam setiap kegiatan kemahasiswaan di Universitas Jambi. Beberapa asas tersebut sangat relevan dalam pembentukan kembali BEM, antara lain:

1.Keterbukaan

Asas keterbukaan mengharuskan seluruh kegiatan organisasi mahasiswa dilakukan dengan transparansi yang tinggi, terutama dalam hal pembiayaan, waktu pelaksanaan, substansi kegiatan, serta tempat kegiatan.

Oleh karena itu, proses pembentukan BEM seharusnya dimulai dengan pengumuman yang terbuka bagi seluruh mahasiswa, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam pendelegasian oleh BEM setiap kepengurusan.

Oleh karena itu, harus menghadirkan proses yang terbuka agar beragam gagasan dan pendapat dari seluruh kalangan mahasiswa dapat disatukan.

Baca juga:  Melemahnya Peran Pemerintah Dalam Struktur Perekonomian Provinsi Jambi

2.Demokratis

Asas demokratis menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak dan kewajiban semua civitas akademika Universitas Jambi tanpa memandang kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Dalam praktiknya, ini berarti memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan dan pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa persaingan yang terjadi berlangsung secara adil dan terbuka.

3. Inklusivitas

Asas inklusivitas mengharuskan bahwa segala kegiatan dan keputusan organisasi mahasiswa harus terbuka untuk semua pihak. Proses delegasi dalam pemilihan BEM haruslah melibatkan rekomendasi yang jelas dari setiap BEM fakultas, tanpa adanya diskriminasi atau seleksi yang tidak jelas. Hal ini penting agar setiap mahasiswa merasa memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam proses pengambilan keputusan.

4.Humanis

Asas humanis mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan prinsip utama persaudaraan, bukan sekadar kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Dalam konteks organisasi mahasiswa, ini berarti membangun budaya kampus yang menghargai keragaman dan menghormati perbedaan, serta mengutamakan kesejahteraan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca juga:  Bahaya Terlalu Sering Memakai AI dalam Mengerjakan Tugas Bagi Mahasiswa

Penerapan asas-asas tersebut perlu dipikirkan dengan matang oleh seluruh elemen mahasiswa. Penting untuk dicatat bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam proses pembentukan kembali BEM harus melibatkan suara mahasiswa secara nyata, dengan cara yang adil dan transparan.

Sebagai contoh, rapat delegasi BEM harus diadakan secara terbuka, dan pengumuman terkait kegiatan tersebut harus disebarluaskan kepada seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.

Hal ini akan memastikan bahwa proses demokrasi di kampus berjalan dengan baik dan menciptakan pemimpin-pemimpin mahasiswa yang berintegritas, yang nantinya akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Universitas Jambi dan masyarakat pada umumnya.

Secara keseluruhan, dalam merumuskan mekanisme pembentukan BEM yang baru, civitas akademika Universitas Jambi perlu memperhatikan asas-asas tersebut agar dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan amanahnya.

Penulis : Johanra Silalahi | Sekretaris BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi