TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) hari ini Senin,(20/1/2025) menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi untuk mendesak penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara.
Aksi yang dipimpin oleh Rio Jodiansyah selaku Koordinator Lapangan ini menuntut transparansi dalam penanganan kasus yang telah berlangsung selama delapan bulan tanpa perkembangan signifikan.
Rio menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Pinto Jaya Negara pada 5 Juni 2024 terkait dugaan korupsi SPPD fiktif, makan/minum rumah dinas fiktif, dan reses fiktif.
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti kuat, seperti dokumentasi struk BBM, stempel palsu, hingga percakapan staf Pinto yang mengaku disuruh membeli bill hotel untuk keperluan SPJ perjalanan dinas.
“Dari hasil investigasi kami, kami menemukan bahwa bukti-bukti yang kami bawa menunjukkan adanya pemalsuan dalam SPJ yang disusun oleh saudara Pinto. Bahkan, beberapa agenda reses yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kami duga dipalsukan,” ungkap Rio.
Berdasarkan temuan tersebut, GBRK menuntut Polda Jambi untuk segera menuntaskan penyidikan kasus ini. Tuntutan mereka antara lain adalah agar Polda Jambi segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik CV Kurnia Sakti Buana yang diduga bekerja sama dengan Pinto dalam pemalsuan SPJ, serta melakukan audit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Polda Jambi untuk memeriksa program pokok-pokok pikiran (pokir) yang diserahkan Pinto selama lima tahun anggaran terakhir, karena diduga ada penyelewengan dalam penyalurannya.
“Untuk mendukung proses penyidikan yang transparan dan berkeadilan, kami juga meminta agar Polda Jambi memanggil manajemen hotel, pemilik SPBU, dan rumah makan yang terlibat untuk dimintai keterangan terkait pemalsuan dokumen yang digunakan dalam SPJ,” tegas Rio.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya GBRK untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa ada penyalahgunaan kekuasaan.
GBRK berharap Polda Jambi dapat menjaga marwah dan citra institusi kepolisian dengan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (*)
Tinggalkan Balasan