TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, A, memasuki babak baru. Setelah berjalan sejak September 2024, Polda Jambi mengumumkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada Januari 2025 untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menyatakan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai bagian dari persiapan gelar perkara.
“Penyidik baru saja kembali dari Jakarta setelah meminta keterangan ahli pidana. Gelar perkara dijadwalkan pada awal Januari 2025 untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Maulana pada Senin (30/12/2024).
Kasus ini mencuri perhatian publik tidak hanya karena aspek hukum, tetapi juga terkait dengan integritas pejabat publik. Dalam proses penyelidikan, A sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 23 Oktober 2024, yang memicu tanda tanya mengenai keseriusan pihak terkait dalam menangani kasus ini.
“Ketidakhadiran terlapor dalam panggilan sebelumnya tidak akan menghambat proses hukum. Prosedur akan terus berjalan hingga gelar perkara selesai,” tegas Maulana.
Jika dugaan pemalsuan ijazah terbukti, kasus ini tidak hanya menjadi tindak pidana serius, tetapi juga mencoreng citra lembaga DPRD Jambi di mata masyarakat. Polda Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyidikan,” ujar Maulana.
Hasil gelar perkara yang dijadwalkan pada Januari 2025 akan menjadi penentu arah kasus ini. Jika terbukti bersalah, A dapat dijerat dengan pasal pidana dan berpotensi kehilangan posisi sebagai anggota DPRD. Namun, jika tidak terbukti, kasus ini akan dihentikan dan nama baik terlapor akan pulih. (*)
Tinggalkan Balasan