TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi secara resmi telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02, HAR-Guntur.
Laporan yang disampaikan oleh Robert Samosir pada Senin (11/11/2024) pagi ini menyebutkan beberapa pelanggaran serius, termasuk penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, pelanggaran izin keramaian, dan pembagian sembako dengan kupon bergambar paslon yang berpotensi menjadi praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena ada dugaan pelanggaran pidana, kami akan menindaklanjuti laporan ini bersama Gakkumdu Kota Jambi,” ujar Sinta dikutip dari JambiSatu.id pada Senin, (11/11/2024).
Sebelumnya, laporan yang disampaikan oleh Robert Samosir menyoroti tiga poin pelanggaran utama yang cukup mencurigakan. Pertama, paslon nomor urut 02 dilaporkan menggelar acara kampanye yang melibatkan lebih dari 200 orang tanpa mengantongi izin keramaian dari Polresta Jambi. Tanpa izin, acara besar berpotensi menimbulkan kerumunan yang berisiko melanggar protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.
Kedua, laporan ini juga menyoroti penggunaan klenteng sebagai lokasi kampanye, yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik apapun, mengingat posisi tempat ibadah yang harus tetap netral. Penggunaan tempat ibadah dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan beragama dan pemisahan agama dari politik.
Ketiga, dugaan praktik politik uang muncul dari pembagian sembako berupa beras 5 kilogram dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas melanggar aturan Pemilu yang melarang penggunaan bahan pokok untuk tujuan menarik suara atau memengaruhi pilihan pemilih, yang dapat merusak integritas demokrasi itu sendiri. (*)
Tinggalkan Balasan