AMP2J Jambi Besok Akan Gelar Aksi di Bawaslu dan Kantor Walikota Jambi, Ini Tuntutannya

PNS berpoltik Praktis [TanyaFakta.id/Ist]
PNS berpoltik Praktis [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga netralitas politik.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang ASN, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus bebas dari pengaruh partai politik mana pun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Baru-baru ini, viral sebuah video berdurasi 0,9 detik yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan ASN di Pemkot Jambi. Dalam video tersebut, sejumlah ASN terlihat mendukung salah satu calon wali kota Jambi secara terbuka di depan kantor wali kota.

Tak hanya itu,  seorang Lurah di Kecamatan Alam Barajo juga diduga memanfaatkan jabatannya dalam pengorganisiran terhadap ketua RT yang ada di wilayahnya untuk mengarahkan dukungan ke salah satu calon wakil wali kota Jambi.

Baca juga:  Semangat Baru Kota Jambi: Deklarasi Dukungan Maulana-Diza Dihadiri Ribuan Warga

Padahal pada Selasa, (24/9/2024) lalu, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 tertanggal 24 September 2024   tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

SE ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Jambi serta melarang penggunaan program dan fasilitas negara dalam mendukung peserta Pilkada Tahun 2024.

Menanggapi situasi ini, masyarakat dan pemuda Kota Jambi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Jambi dan Kantor Walikota Jambi pada Selasa Besok, (15/10/2024).

Baca juga:  Tak Terima Dipecat, Akmaluddin Gugat DPP PDIP dan Minta Kompensasi 4,5 M

Mereka menuntut tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani persoalan ini.

Koordinator lapangan, Revaldo Purba mengatakan bahwasanya mereka akan mendesak Bawaslu untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku guna memastikan pemilihan kepala daerah yang bersih dan adil.

“Selain itu, kami meminta agar Bawaslu bertindak tanpa diskriminasi demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat,” ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Senin, (14/10/2024) malam.

Revaldo  juga mengharapkan Sri Purwaningsih selaku PJ Wali Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan tindakan yang tepat, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga, sehingga proses demokrasi di Kota Jambi berjalan lancar dan memenuhi harapan masyarakat,”kata Revaldo.

Baca juga:  KPU Jambi: Pendaftaran KPPS Ditutup Tanpa Perpanjangan, Tantangan Rekrutmen di Daerah Terpencil

Terakhir dia berharap bahwa aksi unjuk rasa tersebut dapat menjadi pengingat kepada seluruh ASN di Kota Jambi dapat berfungsi sebagai pilar birokrasi yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *