Dituding Masuk SK Tim Pemenangan Haris-Sani, Begini Tanggapan Pahrudin

Pahrudin, Direktur Eksekutif PUTIN [TanyaFakta.id/Ist]
Pahrudin, Direktur Eksekutif PUTIN [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kabar pencatutan nama Direktur Eksekutif Lembaga survei Public Trust Institute (PUTIN) sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 2, Al Haris Sani ditepis langsung oleh Pahrudin pada Senin, (30/9/2024).

Keterlibatan Pahrudin yang disebut sebagai salah satu Staf khusus (Stafsus) Gubernur Jambi tersebut menyalahi aturan karena mendapatkan gaji dari APBD.

Saat dikonfirmasi, Pahrudin membenarkan bahwa dia pernah menjadi stafsus Gubernur Jambi, Al Haris.

“Akan tetapi saya sudah mengajukan pengunduran diri saya sejak bulan Juli 2024 lalu dan sudah disetujui oleh Gubernur,” ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Senin,(30/9/2024) pagi.

Terkait keikutsertaan dia dalam SK Tim Pemenangan, Pahrudin menegaskan bahwa itu tidak pernah terjadi.

Baca juga:  Goenawan Mohamad : Kita Revolusi Saja

“Saya pikir nama saya SK dalam tim pemenangan Al Haris-Sani tidak ada, saya juga tidak pernah tahu itu,”katanya.

Secara tegas, dia mengatakan bahwa kabar tersebut tidaklah benar dan apabila namanya kemudian dicatut oleh pihak tertentu Pahrudin akan meminta itu untuk dihapus.

“Saya tidak ada di keduanya, baik stafsus begitupun dalam tim pemenangan. Jika nama saya ada di SK pemenangan, maka saya pastikan itu tidak benar. Saya minta untuk dihapus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fadli Sudria mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi membuat status WhatsApp yang memuat nama-nama anggota stafsus Gubernur Jambi yang merupakan lampiran dari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 375/KEP.GUB/SETDA.UMUM-3.3/2024 Tentang Pembentukan Staf Khusus Gubernur Jambi.

Baca juga:  Bawaslu Provinsi Jambi Siap Berkolaborasi Guna Wujudkan Pilkada 2024 Yang Bermartabat dan Demokratis

Pada daftar nama tersebut, nama Pahrudin, Direktur PUTIN menjadi salah satunya.

Dalam status WhatsApp tersebut Fadli Sudria mengatakan bahwa semua yang ada di dalam daftar nama tersebut masuk dalam SK pemenangan tim Haris Sani.

Saat dikonfirmasi langsung, Fadli Sudria mengatakan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran karena Staf Khusus Gubernur memakan gaji dari APBD dan tidak bisa turut serta untuk memenangkan salah satu pasangan calon

“Mereka (stafsus) makan gaji dari APBD,”ungkapnya.

Dia berharap Bawaslu Provinsi Jambi dapat segera memeriksa nama-nama terkait untuk penindakan lebih lanjut.

“Bawaslu Jambi silakan tegak aturan sesuai dengan ketentuan jangan membiarkan proses Pilgub tercoreng. Sepertinya Haris Sani menghalalkan semua cara untuk mengalahkan kompetitornya Romi Sudirman,” pungkas pendukung militan Romi-Sudirman itu. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *