Terkait Penangkapan Ketua DPC GRIB Labuhan Batu, Begini Penjelasan Polda Jambi

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Labuhan Batu, Khairul Arifin alias Bung Deka ditangkap oleh Polda Jambi di Bandara Sulthan Thaha Jambi pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang mengungkap bahwa Arifin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, penangkapan Arifin tidak berkaitan dengan penyelundupan narkoba, meskipun informasi yang beredar di media sosial menyebutkan sebaliknya.

“Dia ditangkap karena merupakan DPO dari Polres Labuhan Batu,” jelasnya.

Proses penangkapan berawal dari informasi bahwa DPO tersebut akan terbang dari Jakarta menuju Jambi.

Baca juga:  Polda Jambi Rekrut Suku Anak Dalam, Wakapolda: Proaktif dan Transparan

Setelah berkoordinasi dengan pihak bandara, petugas segera mengamankan Arifin saat ia turun dari pesawat.

Saat ini, Khairul Arifin sedang dalam pengawasan Ditresnarkoba Polda Jambi dan direncanakan akan diserahkan kepada Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman, mengungkapkan bahwa Ketua DPC Grib Labuhan Batu kini menjadi buronan dalam kasus peredaran narkoba.

Tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini adalah bandar narkoba yang sudah ditetapkan pada bulan Agustus 2024. Pihak kepolisian telah mencarinya sejak bulan Mei.

“DPO ini adalah ‘Big Boss’ dari jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu,” jelasnya.

Baca juga:  Masyarakat Desa Delima Akan Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya

Setelah berhasil ditangkap, ketua DPC yang juga merupakan residivis kasus narkoba itu langsung dibawa oleh anggota Sat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *