HTN 2024, Christian DN Soroti Minimnya Gagasan Cabup Tanjabbar Untuk Kesejahteraan Masyarakat Tani

Christian Napitupulu, Pemerhati Agraria. [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September mengingatkan kita akan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang bertujuan memberikan akses kepemilikan tanah kepada masyarakat tani di Indonesia.

Meskipun telah 64 tahun berlalu, realisasi kesejahteraan bagi petani, terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, masih jauh dari harapan.

Dengan jumlah penduduk mencapai 331 ribu jiwa, di mana hampir tiga perempatnya berprofesi sebagai petani—Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki potensi besar berkat bonus demografi dan kondisi geografis yang mendukung.

Masyarakat tani di wilayah ini mengusahakan berbagai komoditas, termasuk kelapa sawit, kelapa dalam, pinang, kopi, dan tanaman hortikultura lainnya.

Baca juga:  HUT Ke 3 Partai Buruh, Prabowo : Saya Memperjuangkan Ekonomi Pancasila

Namun, harapan mereka sebenarnya sangat sederhana: bukan infrastruktur fisik seperti jalan beton atau seremonial panen, melainkan kepemilikan tanah yang sah, akses permodalan yang mudah, teknologi pertanian yang modern, serta jaminan pasar yang stabil.

Sayangnya, kenyataan menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan dalam penguasaan lahan. Kesejahteraan petani sering kali diukur berdasarkan luas tanah yang dimiliki, di mana mereka yang memiliki lebih banyak tanah dianggap lebih sejahtera.

Selain itu, dominasi tanah oleh korporasi, baik yang bergerak di sektor perkebunan maupun kehutanan, menambah rumit permasalahan ini.

Konflik kepemilikan tanah antara masyarakat dan perusahaan masih belum terselesaikan, dan hal ini disebabkan oleh kurangnya transparansi serta keberanian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

Baca juga:  Semangat Baru Kota Jambi: Deklarasi Dukungan Maulana-Diza Dihadiri Ribuan Warga

Christian DN, seorang pemerhati agraria dan putra Tanjung Jabung Barat, menilai bahwa Bupati ke depan perlu tegas dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.

“Kebijakan yang transparan dan terbuka dapat menciptakan dukungan masyarakat terhadap pemimpin. Jika kebijakan tersebut merugikan rakyat, Bupati akan menjadi lawan bagi masyarakat,”ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Sabtu, (21/9/2024).

Christian juga mencatat minimnya keberanian calon Bupati dalam menertibkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat.

“Investasi harus dilakukan secara jujur dan menghormati hak-hak masyarakat setempat,”tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam beberapa sektor yang belum disentuh akibat minimnya gagasan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *