Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi

Kartono saat diinterogasi pihak kepolisian. [TanyaFakta.id/Ig @Infoseputar_jambii]
Kartono saat diinterogasi pihak kepolisian. [TanyaFakta.id/Ig @Infoseputar_jambii]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Provinsi Jambi rawan transit mafia Narkoba jaringan International. Buktinya, setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Polda Riau berhasil menangkap jaringan Narkoba International di Jambi.

Sebagaimana diposting di akun infoseputar_jambii, bahwa Kartono alias Tono yang juga sempat menjadi Caleg Perindo di Kabupaten Rokan Hilir ini tertangkap jajaran kepolisian di lokasi kedua yakni di Hotel Take Guest Jalan Gajah Mada Kamar No. 210 Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Di kamar itu, polisi mendapatkan barang bukti 47.638 Gram Sabu serta 30.000 butir ekstasi.

Poster Kartono saat mencalonkan diri sebagai angggota legislatif rokan hilir

Kartono ditangkap pada Selasa 17 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Total barang haram yang telah diamankan polisi mencapai 76 Kg Sabu dan 41 ribu butir ekstasi di sejumlah wilayah, terbesar di daerah Jambi.

Dalam video tersebut, saat diinterogasi pihak kepolisian, Kartono mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta per kardus/kotak.

Baca juga:  Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, GMNI Jambi : Angin Segar Bagi Kaum Marhaenis

Dia juga mengaku melakukan pekerjaan untuk menjemput barang haram itu dengan merencanakannya sebulan yang lalu.

Kartono mengaku disuruh mengantar barang haram itu ke Kota Pekan Baru.

Dilansir dari Detik.com, Kasus pertama yakni peredaran narkoba di daerah Riau dan Sumatera Selatan dengan menangkap tujuh orang yang terlibat. Tujuh orang tersebut adalah MAM, ZS, M, R, MS, BFI dan Briptu AW.

Ketujuh orang itu ditangkap tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Riau sejak 12 September lalu. Ada 4 lokasi penangkapan mulai dari Pekanbaru, Indragiri Hulu dan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Untuk satu rangkaian kasus ini ada 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi kami amankan,” kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).

Baca juga:  Buka Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jambi Sampaikan Beberapa Aspek Penting

Dari tujuh orang yang diamankan, ada enam yang ditetapkan tersangka. Sedangkan AW masih berstatus sebagai saksi karena saat ditangkap ia mengantar bandar inisial BFI di Lubuklinggau.

“Kalau keterangan BFI oknum polisi AW ini hanya mengantar. Tidak tahu kalau barang yang mau dijemput adalah narkoba, tetapi kami terus mendalami karena tes urine AW juga positif narkoba,” kata Manang.

Kasus kedua diungkap oleh jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau dipimpin Kasbdit AKBP Boby Putra Sebayang. Dalam kasus ini polisi mendapat laporan petugas bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika.

“Paket ini berisi 8 bungkus sedang diduga narkotika. Paket dibawa pelaku inisial JW tujuan ke Lombok Timur,” kata Manang di Mapolda Riau.

Petugas gabungan lalu mengamankan JW dan menyita barang bukti seberat 1 Kg itu. JW mengakui barang yang dibalut pakaian tersebut akan dibawa ke Lombok Timur via jalur udara pakai pesawat Citilink dan lanjut pakai pesawat Super Air Jet.

Baca juga:  Oknum Polisi Tebo Pelaku Pemerkosaan Mengaku Sudah Mendapatkan Punishment

“Yang tujuan Lombok Utara ini kurir. Dapat upah Rp 70 juta dia main sendiri,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *