TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menegaskan bahwa tindakan sekelompok jurnalis yang membentuk FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum.
Sekretaris Jenderal FJPI Khairiah Lubis, mengatakan dirinya kaget mengetahui ada rencana pelantikan sebuah organisasi mengatasnamakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kabupaten Bungo. Pelantikannya dijadwalkan 7 Agustus 2024 di Bungo.
Yang menjadi persoalan, organisasi tersebut dibentuk tanpa seizin FJPI Pusat. Apa lagi, kelompok tersebut menjiplak nama organisasi yang sama persis dengan FJPI, dan juga menjiplak logo serta warna atribut organisasi. FJPI menegaskan bahwa pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tidak melalui mekanisme yang diatur FJPI Pusat.
“Maka segala aktivitas FJPI Kabupaten Bungo Ilegal. Organisasi tersebut harus mencabut atribut nama, logo, dan atribut FJPI agar tidak berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya